TEMPO Interaktif, Jakarta - Bank Dunia berkomitmen membantu pemerintah Indonesia mengembalikan aset Bank Century (kini Bank Mutiara) di Swiss. Lembaga keuangan ini akan memfasilitasi pemulihan aset melalui mekanisme asistensi hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA).
Dalam pernyataan resmi perwakilan Bank Dunia di Indonesia, kemarin, dijelaskan bahwa Bank Dunia akan mencermati lebih dekat persyaratan pemerintah Swiss. Selain itu, akan dicermati sejauh mana pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan tersebut.
Bank Dunia menyatakan telah bertemu dengan dengan Wakil Jaksa Agung Darmono. "Pertemuan diadakan untuk menindaklanjuti permintaan resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membantu mendapatkan kembali aset Bank Century yang berada di bank di Swiss.”
Lembaga keuangan internasional ini menyatakan akan bekerja sama dengan pemerintah Swiss dan pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi kasus ini. "Dan sejauh diperlukan, akan membantu pihak yang berwenang dalam menyiapkan dokumentasi untuk keperluan asistensi hukum timbal balik.”
Pengadilan Swiss saat ini sedang menyidangkan perebutan aset senilai US$ 156 juta (Rp 1,4 triliun) yang diklaim Bank Mutiara dan Tarquin Limited, perusahaan asal Cayman Islands. Tarquin diduga milik Rafat Ali Rizvi, pemilik Century yang kini buron. Aset berupa deposito kini tersimpan di LGT Bank (sebelumnya Dresdner Bank).
Untuk mendapatkan aset ini, pemerintah dan Bank Mutiara menggunakan dua cara, gugatan perdata dan perjanjian asistensi hukum timbal balik. Untuk kasus perdata, Bank Mutiara telah mengajukan gugatan dengan menunjuk pengacara di Swiss.
Sedangkan pengembalian melalui asistensi dilakukan melalui perjanjian MLA oleh tim pemerintah. Tim beranggotakan Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Jaksa Agung, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan.
Perjanjian asistensi hukum timbal balik dilakukan dua negara untuk memburu aset yang terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang. Wakil Jaksa Agung Darmono, yang juga Ketua Tim Pemburu Aset, mengatakan sudah berkoordinasi dengan Bank Dunia membahas pengembalian aset Century di Swiss. Pekan ini, pertemuan lanjutan dengan Bank Dunia akan kembali dilakukan.
Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan, jika pihaknya memenangi gugatan, aset di LGT Bank bisa langsung menjadi milik Bank Mutiara. Sebaliknya, jika aset tersebut bisa dibekukan melalui perjanjian MLA, pemerintahlah yang bakal menguasainya.
Menurut Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani, proses hukum dalam perebutan aset Century butuh waktu lama. “Sekitar 5-6 tahun,” ujarnya. Bahkan, jika pemerintah bisa menguasai aset melalui jalur MLA, kata dia, itu tidak langsung bisa dicairkan. “Setelah dibekukan, belum tentu juga diserahkan.”
Dalam pernyataan resmi perwakilan Bank Dunia di Indonesia, kemarin, dijelaskan bahwa Bank Dunia akan mencermati lebih dekat persyaratan pemerintah Swiss. Selain itu, akan dicermati sejauh mana pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan tersebut.
Bank Dunia menyatakan telah bertemu dengan dengan Wakil Jaksa Agung Darmono. "Pertemuan diadakan untuk menindaklanjuti permintaan resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membantu mendapatkan kembali aset Bank Century yang berada di bank di Swiss.”
Lembaga keuangan internasional ini menyatakan akan bekerja sama dengan pemerintah Swiss dan pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi kasus ini. "Dan sejauh diperlukan, akan membantu pihak yang berwenang dalam menyiapkan dokumentasi untuk keperluan asistensi hukum timbal balik.”
Pengadilan Swiss saat ini sedang menyidangkan perebutan aset senilai US$ 156 juta (Rp 1,4 triliun) yang diklaim Bank Mutiara dan Tarquin Limited, perusahaan asal Cayman Islands. Tarquin diduga milik Rafat Ali Rizvi, pemilik Century yang kini buron. Aset berupa deposito kini tersimpan di LGT Bank (sebelumnya Dresdner Bank).
Untuk mendapatkan aset ini, pemerintah dan Bank Mutiara menggunakan dua cara, gugatan perdata dan perjanjian asistensi hukum timbal balik. Untuk kasus perdata, Bank Mutiara telah mengajukan gugatan dengan menunjuk pengacara di Swiss.
Sedangkan pengembalian melalui asistensi dilakukan melalui perjanjian MLA oleh tim pemerintah. Tim beranggotakan Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Jaksa Agung, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan.
Perjanjian asistensi hukum timbal balik dilakukan dua negara untuk memburu aset yang terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang. Wakil Jaksa Agung Darmono, yang juga Ketua Tim Pemburu Aset, mengatakan sudah berkoordinasi dengan Bank Dunia membahas pengembalian aset Century di Swiss. Pekan ini, pertemuan lanjutan dengan Bank Dunia akan kembali dilakukan.
Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan, jika pihaknya memenangi gugatan, aset di LGT Bank bisa langsung menjadi milik Bank Mutiara. Sebaliknya, jika aset tersebut bisa dibekukan melalui perjanjian MLA, pemerintahlah yang bakal menguasainya.
Menurut Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani, proses hukum dalam perebutan aset Century butuh waktu lama. “Sekitar 5-6 tahun,” ujarnya. Bahkan, jika pemerintah bisa menguasai aset melalui jalur MLA, kata dia, itu tidak langsung bisa dicairkan. “Setelah dibekukan, belum tentu juga diserahkan.”
Komentar
Posting Komentar